Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Perdagangan Orang ke Malaysia dengan Iming-Iming Gaji Besar di Bondowoso

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |04:00 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Orang ke Malaysia dengan Iming-Iming Gaji Besar di Bondowoso
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dari hasil keterangan tersangka, kata dia, sejak bulan juni 2022 pelaku melakukan perekrutan dan menampung dan mengirim calon pekerja migran ilegal dari rumah tersangka.

AKBP Bimo menyebutkan, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2022 sampai Mei 2023 tersangka mengaku telah memberangkatkan sebanyak 39 orang pekerja migran ilegal ke Negeri Jiran itu.

 BACA JUGA:

Pada bulan November 2022 juga diakui telah memberangkatkan sebanyak tiga orang (korban), dan tiga orang korban tersebut pulang kembali karena ditelantarkan dan dideportasi.

 BACA JUGA:

"Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement