Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Sistem Pemilu, Begini Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung MK

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |11:18 WIB
Sidang Putusan Sistem Pemilu, Begini Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung MK
Gedung MK. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu hari ini, Kamis (15/6/2023).

"Ya ada (rekayasa lalu lintas)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi.

Berdasarkan unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, pada pukul 08.55 WIB Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni telah ditutup dan dialihkan ke ruas jalan lain.

 BACA JUGA:

"08.55 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan," demikian cuitan akun tersebut.

Berikut rekayasa lalu lintas yang disiapkan Ditlantas Poda Metro Jaya:

1. Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan

2. Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional)

3. Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju ke Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto

4. Jalan Abdul Muis menuju ke Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu

 BACA JUGA:

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu.

"Pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Perhatian publik tersedot pada uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon gugatan ini adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement