Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Cikarang, 8 Masih DPO

Ade Suhardi , Jurnalis-Jum'at, 16 Juni 2023 |14:12 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Cikarang, 8 Masih DPO
Senjata yang dipakai remaja untuk tawuran. (Foto: Ade Suhardi)
A
A
A

"Korban sempat dibawa ke klinik yang tak jauh dari TKP. Karena tidak sanggup kemudian korban dibawa ke RS Budi Asih. Namun sesampainya di sana dinyatakan meninggal dunia," ucap Chalid.

Para pelaku yang diamankan, dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement