Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT DKI Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa, Ada Apa?

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |15:29 WIB
PT DKI Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa, Ada Apa?
Teddy Minahasa (Foto: MPI)
A
A
A

Gelaran sidang pembacaan putusan banding tersebut nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan serta hakim anggota H. Mohammad Lutfi dan Teguh Harianto.

 BACA JUGA:

Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement