Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Sampaikan 2 Rekomendasi soal Ponpes Al Zaytun dalam Rapat Koordinasi di Kemenko Polhukam

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |13:38 WIB
MUI Sampaikan 2 Rekomendasi soal Ponpes Al Zaytun dalam Rapat Koordinasi di Kemenko Polhukam
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Dalam rapat tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga hadir dan menyampaikan dua rekomendasi mengenai kasus Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun. Hal tersebut diungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.

Rekomendasi pertama, kata Ikhsan, adalah penindakan hukum kepada pimpinan pondok pesantren yakni Panji Gumilang karena terindikasi memberikan ajaran sesat, dan melakukan penghinaan agama.

"Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi kesatuan bangsa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Lalu, rekomendasi kedua adalah dilakukannya pembinaan dari sifat penyimpanan kepada santri maupun pengurus yayasan tersebut.

"Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua ya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement