"Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," sambungnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, hasil koordinasi pada rapat kali ini akan disampaikan dalam rapat-rapat selanjutnya.
BACA JUGA:
"Ya ditunggu (tindak lanjutnya). Nanti kan setelah ini ada lagi rapat-rapat dengan tingkat kementerian," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )