Polisi menangkap Bryan di kios tak jauh dari Pantai Blue Ocean.
"Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman padana maksimal 15 tahun penjara," tutur Bambang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.