Selanjutnya, pada tahun ini, aturan lalu lintas hewan kurban akan diatur dalam beberapa regulasi diantaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban, Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, serta SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan hari ini (26/06/2023).
Berdasarkan Fatwa MUI, hewan ternak yang sah secara sebagai hewan kurban antara lain adalah hewan yg sehat, tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, dan cukup umur), hewan terjangkit LSD ringan (benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging), hewan terjangkit PPR ringan (Gejala klinis yang ditandai demam suhu 39-40 dan tidak menunjukkan gejala yg parah).
Selain itu, hewan yang pada tubuhnya terpasang eartag atau penanda lain sebagai identitas hewan dan informasi status vaksinasi, tetap sah digunakan sebagai hewan kurban.
SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.
"Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK," ucap Ketua Satgas untuk Penanganan PMK Letjen TNI Suharyanto.
Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan no 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari Daerah Bebas PMK menuju Daerah Wabah PMK, Daerah Terduga PMK menuju Daerah Bebas PMK dan Daerah Wabah PMK, Daerah Tertular PMK menuju Daerah Bebas PMK, Daerah Terduga PMK, dan Daerah Wabah, serta Daerah Wabah PMK menuju seluruh Daerah.
Satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta Dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan juga melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada tanggal 25 - 27 Juni 2023.
Hal ini dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.
"Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami himbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi satu sama lain agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis. Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar," tutur Ketua Letjen TNI Suharyanto.
(Fakhrizal Fakhri )