JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan ekspor biji nikel sebanyak lima juta ton ke China. Seperti diketahui, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun meminta pendalaman terhadap sumber data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bea China.
"Apakah kesalahan pencatatan atau memang benar adanya. Untuk memastikan hal tersebut, tidak ada salahnya KPK koordinasi dengan Pemerintahan China," kata Tama, Selasa (27/6/2023).
Diketahui, KPK mengungkapkan hal tersebut melalui tim Koordinasi Supervisi (Korsup) yang berarti masih dalam tahap temuan koordinasi.
Tama S. Langkun -yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu- meminta ada tindak lanjut dari penanganan ekspor terlarang tersebut.
"Jika benar terjadi dugaan korupsi sumber daya alam, bayangkan triliunan tupiah melayang karena orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Proses hukum siapa pun pelakunya," ujar politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Juru bicara nasional Partai Perindo, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu melanjutkan, hal yang tidak kalah penting dalam penanganan dugaan korupsi adalah pemulihan aset negara.
"KPK gandeng PPATK untuk penelusuran kemana uang mengalir, siapa yang nikmati, dan ada di mana aliran dana tersebut. Hal ini tidak kalah pentingnya karena bagian dari penyelamatan sumber daya alam," ujar Tama.