Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan AG

Erfan Maruf , Jurnalis-Senin, 03 Juli 2023 |19:13 WIB
Breaking News! Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan AG
Mario Dandy (Foto: Dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Penetapaan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement