Usai viral, Satpol PP Kabupaten Pati pun langsung melakukan penertiban terhadap pengemis di tempat pelaku biasa mengemis.
"Setelah diamankan dan diperiksa, pengemis itu diketahui bernama Aris, warga Kecamatan Trangkil yang sebelumnya juga pernah terjaring razia petugas," kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Pati, Djuharianto.
BACA JUGA:
Ia menambahkan bahwa untuk efek jera, petugas Satpol PP Pati lantas memberikan sanksi berupa hukuman push up dan lari serta menyita hasil mengemis senilai Rp50 ribu untuk dikembalikan ke kas daerah.
BACA JUGA:
Petugas juga memberi ultimatum jika Aris masih melakukan aktivitas mengemis kembali, maka Satpol PP akan memberikan sanksi yang lebih tegas berupa penempatan di panti sosial.
(Fakhrizal Fakhri )