Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |13:22 WIB
Breaking News! Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Banding Teddy Minahasa Ditolak/Foto: Antara
A
A
A

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jon.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement