"Sehingga pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," tuturnya.
BACA JUGA:
Adhi menambahkan, akibat hal tersebut pelaku kemudian menyuruh rekannya untuk segera melakukan pengeroyokan. Bahkan, temannya tersebut sudah mempersiapkan beberapa senjata tajam.

Radang Paru Jadi Salah Satu Pemicu Kenaikan Jamaah Haji Meninggal Usai Armuzna
Tiba di lokasi, tanpa basa basi, para tersangka langsung memukuli korban secara membabi buta. Korban bahkan harus bersimbah darah setelah disabet senjata tajam.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )