TANGERANG SELATAN – Seorang perempuan yang tengah hamil muda TM (21) dianiaya hingga babak belur oleh suaminya BD (36). Usai menderita luka akibat kekerasan yang dialaminya, korban masih menjalani perawatan dan diungsikan kerumah saudaranya.
Hal ini pun diperkuat kondisi rumah yang ditempatinya di Perumahan Serpong Park Tangerang Selatan, Banten, sepi dari aktivitas.
Para tetangga sekitar pun kerap kali mendengar bila pelaku BD sering melakukan kekerasan terhadap sang istri.
Petugas keamanan setempat, Jaelani mengatakan, pelaku juga sering berada meninggalkan istrinya di rumah.
Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui tidak menahan pelaku penganiayaan BD (38) terhadap istrinya TM (21) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Kendati begitu, polisi telah menetapkan BD sebagai tersangka.
Kanit PPA Polres Kota Tangsel, IPDA Siswanto, BD dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan bahwa BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 dalam pasal 44 UU KDRT.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya kepada wartawan, Jumat, (14/7/2023).
Siswanto lantas membantah bahwa BD dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebab, kata dia BD bisa ditahan kalau tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," jelasnya.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat (ayat 4)," tambah Siswanto.
Siswanto menjelaskan, luka berat ada pada pasal 90 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan secara rinci kategori luka. Diantaranya, jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
(Erha Aprili Ramadhoni)