Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlambat Masuk Kerja Gaji Honorer Pemkot Palembang Dipotong, Perindo Minta Dikaji Ulang

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |20:36 WIB
Terlambat Masuk Kerja Gaji Honorer Pemkot Palembang Dipotong, Perindo Minta Dikaji Ulang
Ike Julies Tiati (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang, Sumatera Selatan mengeluhkan aturan pemotongan gaji yang dinilai kurang manusiawi.

Dalam aturan tersebut, bagi tenaga honorer dan ASN yang terlambat akan mendapatkan pemotongan gaji. Walaupun hanya terlambat satu menit, dengan besaran potongan Rp150 ribu untuk ASN, dan Rp75 ribu untuk tenaga honorer.

Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati menyatakan langkah Pemerintah Kota Palembang khususnya Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang perlu dikaji ulang terkait dengan pemotongan gaji ASN dan tenaga honorer tersebut.

"Jika pemotongan gaji ini untuk memberikan efek jera kepada ASN dan tenaga honorer yang tidak disiplin, maka pemerintah harus membuat kriteria keterlambatan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di antara ASN dan tenaga honorer," kata Ike, Jumat (14/7/2023).

Ike Julies Tiati, yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu. menyatakan, sebelum diberlakukan aturan tersebut harus terlebih dahulu disosialisasikan secara masif kepada jajaran ASN dan tenaga honorer.

Juru bicara nasional Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menyebutkan, pihaknya mendukung pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN dan tenaga honorer jika yang bersangkutan tidak disiplin dan tidak profesional.

Namun, tetap mengikuti peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan objektivitas dan rasa kemanusiaan, sehingga aturan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dan tenaga honorer.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement