Putra menambahkan, karena motor yang hilang merupakan motor curian sehingga pelaku Ahmad (29) tidak berani melaporkan kejadian curanmor yang dia alami ke kantor polisi setempat.
Hanya satu motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora. MY alias Yoga dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun.
Sedangkan pelaku MS als Ahmad (29) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Awaludin)