Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

15 Ribu Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice Sepanjang 2022

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 17 Juli 2023 |15:59 WIB
15 Ribu Kasus Diselesaikan Lewat <i>Restorative Justice</i> Sepanjang 2022
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sebaliknya, masyarakat melihat polisi menegakkan hukum belum menggunakan hati nurani. "Maka disinilah keadilan restoratif menjadi strategi dalam rangka Polri berbenah diri," imbuhnya.

Saat ini ada lebih dari 1.300 Polsek di Indonesia yang hanya boleh menangani kasus harkatibmas dan tidak melakukan penegakan hukum.

"Polsek menjalankan tugas penegakan hukum, ada polsek yang mampu ada yang juga belum mampu untuk melakukan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutup Dedi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement