Sebaliknya, masyarakat melihat polisi menegakkan hukum belum menggunakan hati nurani. "Maka disinilah keadilan restoratif menjadi strategi dalam rangka Polri berbenah diri," imbuhnya.
Saat ini ada lebih dari 1.300 Polsek di Indonesia yang hanya boleh menangani kasus harkatibmas dan tidak melakukan penegakan hukum.
"Polsek menjalankan tugas penegakan hukum, ada polsek yang mampu ada yang juga belum mampu untuk melakukan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutup Dedi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.