Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Kambuhan! Dulu Curi Burung Wakapolda Sumsel, Sekarang Laptop Warga

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 17 Juli 2023 |16:41 WIB
Maling Kambuhan! Dulu Curi Burung Wakapolda Sumsel, Sekarang Laptop Warga
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku yang diketahui merupakan residivis dan pernah mencuri burung di rumah Wakapolda Sumsel tersebut juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Pelaku ini juga pernah menjadi tersangka kasus pencurian burung di rumah Wakapolda dan curanmor di daerah Kalidoni," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hanafi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement