Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku yang diketahui merupakan residivis dan pernah mencuri burung di rumah Wakapolda Sumsel tersebut juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Pelaku ini juga pernah menjadi tersangka kasus pencurian burung di rumah Wakapolda dan curanmor di daerah Kalidoni," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Hanafi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.