Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Bakal Hadapi Sidang Vonis Kasus TPPU

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |09:16 WIB
Hari Ini, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Bakal Hadapi Sidang Vonis Kasus TPPU
Terdakwa Angin Prayitno (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji kembali menjalani persidangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Angin Prayitno bakal menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ungkap jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement