Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Bakal Hadapi Sidang Vonis Kasus TPPU

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |09:16 WIB
Hari Ini, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Bakal Hadapi Sidang Vonis Kasus TPPU
Terdakwa Angin Prayitno (foto: dok MPI)
A
A
A

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Angin Prayitno Aji. Adapun hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Angin yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," sambungnya.

Sementara itu, hal yang meringankan jaksa dalam melayangkan tuntutan Angin yakni lantaran terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan 1 perorangan.

Angin Prayitno juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin diduga telab mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement