Adapun dalam aksinya, para pelaku bekerjasama membagi perannya masing-masing.
"Bertiga ini mereka berboncengan, salah satunya joki kemudian yang dua masuk ke jalan tol. Mereka naik pagar pembatas tol lalu dengan senjata tajam mengancam serta merampas barang korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.