Adapun dalam aksinya, para pelaku bekerjasama membagi perannya masing-masing.
"Bertiga ini mereka berboncengan, salah satunya joki kemudian yang dua masuk ke jalan tol. Mereka naik pagar pembatas tol lalu dengan senjata tajam mengancam serta merampas barang korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)