Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi 400 Kali, Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |14:24 WIB
Beraksi 400 Kali, Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap
Beraksi 400 kali, komplotan pencurian modus ganjal ATM ditangkap Polresta Tangerang. (MPI/Irfan Maulana)
A
A
A

TANGERANG - Komplotan pencurian modus ganjal ATM ditangkap polisi. Pelaku berinisial MA, M, AO dan E telah beraksi ratusan kali.

Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang setelah beraksi lebih dari 400 kali. Selain di wilayah hukum Polresta Tangerang, mereka beraksi di sejumlah daerah lainnya, seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung, dan Cianjur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, selain 4 orang tersebut, polisi masih memburu 2 tersangka lainnya, yaitu ES dan YS.

"Mereka punya peran yang berbeda-beda. MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM, SM sebagai penadah dan membantu kejahatan, AO dan E membantu tindak kejahatan. Lalu ES dan YS juga sebagai eksekutor statusnya DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/7/2023).

Ia menjelaskan, para tersangka mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

Pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut. Kemudian, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.

"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," tuturnya.

Sigit melanjutkan, tersangka mengaku mendapatkan kartu ATM lain dari AO dan E yang bekerja sebagai pencopet dan menjual kartu-kartu tersebut kepada MA.

"Dari tiga laporan yang diterima satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar Rp285 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E, dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi, dan 1 tas selempang coklat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement