MANADO - Seorang pria berinisial JM (22) ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram yang dikirim dari Jakarta.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Iis Kristian menyampaikan bahwa narkotika tersebut diduga dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado, yaitu dari Jakarta dan akan diedarkan di Kota Manado.
"Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaitu pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Jumat (21/7/2023).
Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket. Tim kemudian langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas
"Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/7/2023) sore," katanya.
Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan JM mengaku bahwa barang tersebut memang miliknya.
Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini Kombes Pol Iis Kristian, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika.
"Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan," katanya.
Ditambahkan oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.
"Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(Awaludin)