TANGERANG – Komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM berhasil dibekuk petugas Polresta Tangerang. Komplotan yang beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur itu diperkirakan telah beraksi lebih dari 400 kali.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tangkap empat tersangka
Polisi menangkap empat orang anggota komplotan tesebut yakni MA, M, AO, dan E. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Otak dari aksi kejahatan ini atau eksekutor ganjal ATM adalah MA serta dua tersangka lainnya yang masih buron yakni ES dan YS. Sementara, M, AO dan E adalah tersangka yang membantu aksi kejahatan tersebut.
2. Gasak Setidaknya Rp285 Juta
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, polisi mulanya menangkap MA. Saat diamankan MA tengah menggunakan sabu. Dari tiga laporan yang diterima Satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar Rp285 juta.
3. Uang hasil kejahatan untuk beli sabu dan biayai kekasih
Sigit mengatakan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan MA untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan kekasihnya, M.
"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai kekasihnya," kata Sigit.
4. Modus ganjal ATM
Sigit menjelaskan, para tersangka menerapkan modus ini dengan cara mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.
Di mana, pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut. Kemudian, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.
"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," ujarnya.
Sigit menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan kartu ATM lain dari AO dan E yang bekerja sebagai pencopet menjual kartu-kartu tersebut Kepada MA.
5. Terancam hukuman 7 tahun penjara
Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi dan 1 tas selempang coklat.
(Rahman Asmardika)