"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku dapat kita tangkap, pelaku AM di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dari AM kita kembangkan tertangkaplah pelaku AH di Poris, Tangerang. Jadi tersangka AH otaknya, AM hanya diajak AH," tuturnya.
Bobby menambahkan, berdasarkan pengakuan, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Namun sebelumnya, di hari yang sama, keduanya sempat akan merampok penumpang wanita, tapi gagal.
"Jadi yang pertama dia mau melakukan, karena hamil akhirnya tidak jadi dan target yang kedua juga perempuan. Akhirnya yang pertama mereka tidak jadi melakukan tindak pidana tersebut," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka seperti 1 mobil Toyota Calya B 1689 HFI, satu iPhone, satu sarung kain untuk menyekap korban, tali sepatu, dan HP merek Samsung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun Penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)