Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata Ketua majelis hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate ," ucapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.