Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Penganiayaan David, Kini Giliran Mario dan Shane Hadirkan Saksi dan Ahli

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |10:52 WIB
    Sidang Penganiayaan David, Kini Giliran Mario dan Shane Hadirkan Saksi dan Ahli
Sidang Mario Dandy di PN Jaksel (foto: dok Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (25/7/2023). Rencananya, giliran terdakwa menghadirkan para saksi dan ahli.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pada persidangan kali ini, terdakwa bakal menghadirkan saksi dan ahli A de Charge. Namun, dia tak merincikan giliran terdakwa Mario ataukah Shane yang menghadirkan saksi terlebih dahulu.

"Ya betul (sidang lanjutan Mario), saksi a de charge," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, rencananya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari yaitu ahli pidana. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas ahli tersebut

"Keterangan ahli pidana," katanya.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement