JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (25/7/2023). Rencananya, giliran terdakwa menghadirkan para saksi dan ahli.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pada persidangan kali ini, terdakwa bakal menghadirkan saksi dan ahli A de Charge. Namun, dia tak merincikan giliran terdakwa Mario ataukah Shane yang menghadirkan saksi terlebih dahulu.
"Ya betul (sidang lanjutan Mario), saksi a de charge," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, rencananya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari yaitu ahli pidana. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas ahli tersebut
"Keterangan ahli pidana," katanya.
Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
(Awaludin)