Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Dijebloskan ke Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |19:35 WIB
 Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Dijebloskan ke Penjara
Eks Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman ditahan (foto: dok ist)
A
A
A

Sayangnya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dari temuan, ada pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.

"Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," imbuh Windhu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement