Pihaknya berharap, ke depan, hak-hak hukum NSF, termasuk korban disabilitas lainnya bisa terpenuhi untuk mendapat keadilan yang setara.
“Harapan kami dari pemerhati disabilitas mudah-mudahan semua hak-hak hukum para difabel, terutama korban setara di mata hukum dan mendapat keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas.
"Hari ini mendampingi korban ke Polda Jabar sebagai saksi korban untuk melengkapi berita acara yang sebelumnya dengan didampingi oleh ahli disabilitas," kata Dian, sapaan akrabnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu.
Dian menjelaskan, keterangan tersebut diperlukan pihak kepolisian untuk lebih meyakinkan BAP yang dibuat. Sebab, sebelumnya, NSF dimintai keterangan langsung oleh penyidik.
"NSF oleh pihak Polda ditanyakan pertanyaan, tapi diterjemahkan oleh Bu Nur sebagai ahli disabilitas," ujar Dian.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Dian, pihak kepolisian menanyakan kembali apa saja yang dialami oleh NSF. Semua pertanyaan diberikan melalui ahli disabilitas yang diteruskan kepada korban.