Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu, lanjut Dian, RPA Perindo berharap, setelah BAP kali ini, kasus menjadi lebih terang benderang. Bahkan, pihaknya pun berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Kami RPA menginginkan kasus ini cepat selesai, semoga langsung masuk ke pengadilan dan pelaku diadili, dituntut yang seberat beratnya," harapnya.
Sementara itu, Ketua RPA Perindo Kota Bandung, Dewi Rosdiani mengatakan, proses pemeriksaan NSF oleh pihak kepolisian tidak menemui hambatan. Sebab korban masih mengingat jelas kejadian yang dialaminya dahulu.
"Alhamdulillah sudah lancar prosesnya, sampai dengan selesai," ujar Dewi.
Senada dengan Dian, Dewi pun menginginkan kasus tersebut segera naik ke persidangan. Lebih jauh, kata Dewi, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Abis dari sini kita berharap bisa langsung ke pengadilan untuk P21. Nanti di persidangan si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.
(Arief Setyadi )