Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kekerasan Anak Kembali Digelar di PN Jakpus, Ini Harapan RPA Perindo

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |15:48 WIB
 Sidang Kekerasan Anak Kembali Digelar di PN Jakpus, Ini Harapan RPA Perindo
Ketua DPP bidang Data dan Informasi Partai Perindo, Kenzo di PN Jakpus (foto: MPI/Riyan)
A
A
A

Sebagai informasi, SPN diperkosa oleh saudara tirinya Heri Junaedi (40) di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kini, terdakwa didakwakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement