JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, kembali hadir pada sidang kasus kekerasan seksual pada anak yang dialami oleh SPN (5) dengan terdakwa HJ (40) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli.
“Kebetulan agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari LPSK dan P2PP2A. Jadi lebih bicara tentang gimana untuk psikologis anaknya dan juga dari LPSK untuk restusi” kata Kenzo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Ketua Bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berharap dengan adanya keterangan saksi ahli bisa menjadi penguatan bahwa pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.
“Kami berharap untuk penguatan dalam hal mengenai pertanyaan Majelis Hakim agar kenapa dari sidang-sidang sebelumnya saksi terutama dari RPA kami ingin menguatkan bahwasanya pendampingan ini perlu diperhatikan,” ujarnya.
“Bukan hanya pendampingan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk kedepannya yaitu pemulihan untuk psikologis anak, sehingga anak ini bisa dapat dipulihkan mentalnya,” jelasnya.