"Lima pelajar lainnya buat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dengan keterangan RT, RW tempat tinggal, memanggil wali kelas serta kelurahan sehingga kedepannya dapat diawasi untuk tidak berbuat hal serupa lagi," tuturnya.
Mantan atlet kickboxing peraih medali emas di Porda Jawa Barat untuk perwakilan Bandung Kota Tahun 2005 itu menambahkan, 1 pelajar berinisial FR (16) kelas 10 yang kedapatan membawa sajam jenis celurit akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bocah berinisial FR dikenakan undang-undang darurat dan perlindungan anak karena masih di bawah umur.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam celurit, tiga unit motor, dan lima hp. Pada saat di lakukan tes urine hasilnya negatif," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.