Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Penghinaan Rocky Gerung, Polda Metro Minta Keterangan Ahli Pidana

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |11:11 WIB
Usut Penghinaan Rocky Gerung, Polda Metro Minta Keterangan Ahli Pidana
Rocky Gerung (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli hukum pidana terkait kasus yang menjerat Rocky Gerung dan ahli Refly Harun dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (4/8/2023).

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023).

Meski begitu, dirinya tidak mengungkap siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal dimintai pendapatnya tersebut.

Selain ahli hukum pidana, sejumlah ahli lain pun nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi. "Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.

Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

 BACA JUGA:

Ade menegaskan bahwa tiga laporan polisi yang masuk tersebut merupakan dugaan tindak pidana delik biasa. Maksud dari delik biasa tersebut yakni perkara yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan terlapor.

 BACA JUGA:

"Delik biasa ialah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement