"Modusnya pelaku merayu atau membujuk korban agar mau pergi bersama dengan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu setel pakaian yang di pakai korban pada saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan atau pasal 81, 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.