Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Rektorat Serahkan Sepenuhnya Penanganan ke Pihak Kepolisian

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2023 |10:06 WIB
Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Rektorat Serahkan Sepenuhnya Penanganan ke Pihak Kepolisian
UI serahkan kasus pembunuhan mahasiswanya kepada pihak kepolisian
A
A
A

DEPOK - Rektorat Universitas Indonesia (UI) menyerahkan penanganan kasus pembunuhan mahasiswa mereka ke Kepolisian. Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menyebut pihak UI menyerahkan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang.

Ia pun tidak menutup diri untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian jika diperlukan. Selain itu, pihak UI menyampaikan rasa prihatin dan bela sungkawa atas insiden senior menikam junior hingga tewas di sebuah indekos Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.

"Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan kejadian ini kepada pihak yang berwenang. Jika diperlukan dan sesuai dengan kewenangan UI, tentu kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak yang berwajib," ujar Amel saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023).

Lebih lanjut Amel membenarkan bahwa terduga pelaku berinisial AAB (23) dan korban MNZ (19) merupakan mahasiswa UI. "Iya (MNZ dan AAB merupakan mahasiswa UI)," tambahnya.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami berduka cita atas peristiwa ini. Kepada keluarga yang ditinggalkan almarhum kami menyampaikan keprihatinan dan bela sungkawa yang mendalam," tambahnya.

Sebagai informasi, MNZ ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus plastik hitam di bawah tempat tidur indekos miliknya. Selain itu, ditemukan sejumlah luka tusukan di bagian dada korban.

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku AAB hanya dalam kurun kurang dari tiga jam setelah jasad ditemukan. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti satu buah laptop MacBook, handphone Iphone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya.

Terduga pelaku AAB terancam Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

(Furqon Al Fauzi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement