JAKARTA - Wasekjen bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi kasus penistaaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Ikhsan, masyarakat hanya perlu menunggu proses hukum yang sedang berlangsung, dan mengawalnya hingga vonis dijatuhkan.
BACA JUGA:
"Kami imbau masyarakat agar tenang dan memberikan kesempatan pada Polri untuk jadi pelindung kita, (tugas masyarakat) mengawal kasus ini sampai nanti di pengadilan," kata Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Babak Baru Al Zaytun', Sabtu (5/8/2023).
"Selama masa proses (hukum) ini, mari serahkan saja kepada Polri. Tentu kita harus kawal proses hukum ini agar nanti sampai ke kejaksaana dan ke pengadilan, sampai vonis tentu berjalan dengan baik," sambungnya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, kata Ikhsan, MUI juga meminta Panji Gumilang agar mau berbesar hati untuk melakukan permohonan maaf atas pernyataannya yang membuat gaduh masyarakat.
Ikhsan pun menyoroti usia Panji Gumilang yang sudah lanjut, dan tidak cocok menjadi penghuni rumah tahanan. Sehingga, kata Ikhsan, permohonan maaf diharapkan bisa meringankan hukuman.