Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Antar Geng di Tangerang, Satu Orang Kena Bacok dan Disiram Air Keras

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2023 |01:06 WIB
Tawuran Antar Geng di Tangerang, Satu Orang Kena Bacok dan Disiram Air Keras
Polisi tangkap pelaku tawuran antar geng di Tangerang (Foto : MPI)
A
A
A

Atas perbuatanya ke 4 pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

"Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun," punkas Suyatno.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement