Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Antar Geng di Tangerang, Satu Orang Kena Bacok dan Disiram Air Keras

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2023 |01:06 WIB
Tawuran Antar Geng di Tangerang, Satu Orang Kena Bacok dan Disiram Air Keras
Polisi tangkap pelaku tawuran antar geng di Tangerang (Foto : MPI)
A
A
A

Atas perbuatanya ke 4 pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

"Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun," punkas Suyatno.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement