MEDAN - Puluhan oknum anggota TNI menggeruduk ruang kantor Satuan Reserse Kriminal di Kompleks Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Sabtu (5/8/2023).
Mereka datang untuk meminta penangguhan atas salah seorang tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah berinisial ARH.
Informasi yang dihimpun, mereka tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung meringsek masuk ke ruang Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang berada di sisi barat Mapolrestabes Medan.
Mereka langsung menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir yang saat itu berada di ruangannya. Perdebatan sempat terjadi antara oknum prajurit TNI dengan Kompol Fathir.
Dari rekaman video yang diperoleh MPI, oknum prajurit TNI yang belakangan diketahui dipimpin seorang perwira berpangkat Mayor, sempat berbicara dengan nada tinggi kepada Kompol Fathir.
Kedatangan puluhan prajurit ini sempat membuat situasi di sekitar Mapolrestabes tegang. Apalagi sejumlah prajurit TNI terlihat hilir mudik keluar masuk Mapolres.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal insiden itu mengatakan kedatangan puluhan prajurit TNI itu hanya untuk berkoordinasi terkait status penahanan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat tanah berinisial ARH. ARH merupakan kerabat dari penasihat hukum Kodam I/BB bernama Mayor Dedi Hasibuan.
"Hanya berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan keluarga dari Mayor Hasibuan yang menjadi salah seorang tersangka dalam perkara yang disidik Satreskrim Polrestabes Medan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023).
Hadi menyebut, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan masih dalam koridor kordinasi dalam proses penegakkan hukum. Hadi memastikan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara yang melibatkan kerabat Mayor Dedi Hasibuan.
"Kita profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Koordinasi tetap kita jaga. Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," kata Hadi.
Sementara itu, Kepala Penerangan pada Komando Daerah Militer I/BB, Kolonel Inf Riko Siagian, menyesalkan sikap anggotanya membawa personel ke Polrestabes Medan.
Menurut Riko, Mayor Dedi Hasibuan dalam kedatangannya ke Mapolrestabes Medan itu bukan sebagai penasihat hukum Kodam I/BB, melainkan sebagai penasehat hukum tersangka ARH, yang masih kerabatnya.
"Untuk proses hukumnya kita tetap serahkan pada rekan-rekan kita di Kepolisian," tutur Riko.
Dari penelusuran MPI, tersangka ARH diketahui sudah meninggalkan Mapolrestabes Medan. Dia keluar dari Mapolrestabes Medan sekitar pukul 7 malam dengan didampingi Mayor Dedi Hasibuan.
Namun, belum diketahui apakah keluarnya tersangka ARH sebagai bagian dari penangguhan yang dikabulkan atau dalam status hukum lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi perihal status hukum dan status penahanan ARH.
(Erha Aprili Ramadhoni)