Salah seorang kakek berinisial MR mengaku menyesal. Ia hanya disuruh seseorang untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Saya hanya dijanjikan uang sebanyak Rp300 ribu. Tapi teman tersebut tidak balik-balik," ucapnya.
Dia juga mengaku baru pertama kali menggunakan sabu-sabu. "Baru sekali itulah. Dak bisa tidur," ujarnya singkat.
Akibat perbuatannya, ke 10 orang tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.