Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Kantongi Bukti Lukas Enembe Berjudi Pakai Uang Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |18:35 WIB
Jaksa KPK Kantongi Bukti Lukas Enembe Berjudi Pakai Uang Suap
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bermain judi di Singapura dan Filipina menggunakan uang hasil suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Hal itu ditegaskan Wawan setelah tim jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe, hari ini. Kedua saksi tersebut yakni pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jemmy Yamamoto.

"Perlu kami sampaikan, bukti kami, kenapa kami kemudian menghadirkan dua orang yang melayani judi di Singapura, kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

"Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di singapura. jadi tidak benar kalau ini dikatakan pidana umum. itu yang kami tegaskan," sambung Wawan.

Wawan menguraikan bahwa ada bukti transfer dari rekening penampung uang dugaan suap dan gratifikasi atas nama Agus Parlidungan yang digunakan untuk kegiatan judi Lukas Enembe di Singapura dan Manila. Menurut Wawan, ada perputaran uang suap dan gratifikasi Lukas yang mengalir untuk judi.

"Kami punya buktinya ini, bukti transfer uang, melalui rekening penampung atas nama Agus Parlindungan Tambunan. nah rekening inilah yang digunakan Dommy Yamamoto menampung duit-duit yang kemudian digunakan untuk berjudi di Siingapura dan Filipina," bebernya.

Sebelumnya, fakta sidang mengungkap adanya aliran uang berjumlah puluhan miliar rupiah untuk Lukas Enembe main judi di Singapura dan Manila, Filipina. Aliran uang tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dommy Yamamoto yang dibacakan tim jaksa KPK, hari ini.

"Keterangan saudara di BAP nomor 44, disini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing SGD," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement