JAKARTA - Peristiwa penggerudukan Polrestabes Medan oleh Mayor Dedi Hasibuan bersama 13 prajurit lainnya berujung panjang. Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan, penyelidikan kasus Mayor Dedi akan terus dilakukan. Bahkan dapat dipastikan, Mayor Dedi dikenakan sanksi disiplin, sekalipun tidak ada unsur pidana.
"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," ujar Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," sambungnya.
Dikatakan Agung, bahwa kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan dengan membawa prajurit merupakan tindakan pamer kekuatan ke penyidik.
Kedatangan perwira menengah TNI AD ini adalah untuk menanyakan perihal surat permohonan penangguhan penahanan kepada ARH yang merupakan kerabat Mayor Dedi.
"Kami dari hasil penyelidikan, dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH (Mayor Dedi) bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya 'show off force' kepada penyidik Polrestabes Medan," kata Agung.