SURABAYA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu, RPA Partai Perindo mendesak pemerintah segera mencari solusi terkait 60 anak di Tulungagung, Jawa Timur, yang belum mendapatkan bangku SMA.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar.
"Intinya, yang kami perjuangkan adalah upaya dari pemerintah, sesuai UUD 45 bahwa pendidikan ini merupakan hak dari semua anak-anak Indonesia, khususnya kasus yang terjadi di Tulungagung adalah tingkat SMA," Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (11/8/2023).
Pihaknya berharap dinas pendidikan segera memberikan solusi. Pihaknya juga mendesak agar solusi itu segera ditemukan. Hal itu agar anak-anak di Tulungagung yang belum mendapatkan bangku sekolah bisa segera mengikuti proses belajar mengajar.
"Persoalan ini muncul akibat sistem zonasi. Jadi sistem ini perlu dievaluasi kembali," ujarnya.