Sekadar diketahui, seorang kakek di Bekasi berinisial R (59) ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bohong disertai narasi ‘pendemo ditusuk aparat’. Kini, lansia tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Ade mengungkapkan bahwa pelaku R ditangkap oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/8/2023) dini hari di wilayah Bekasi.
(Fahmi Firdaus )