"Jadi kita melakukan penangkapan terhadap lima orang. Salah satu di antaranya yang membuat celurit yaitu di daerah Sunter, Tanjung Priok. Harga yang ditawarkan Rp100 sampai 190 ribu. Rata-rata seminggu dua celurit terjual," ucap Gidion.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Tapi kita tetap mengedepankan Undang-Undang Peradilan Anak untuk menangani tindak pidana yang dilakukan 1 orang dewasa 1 dan 5 masih anak-anak," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.