3. Modus pelaku dengan menyebar link phising
Dharma mengungkapkan pelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram. Dharma mengungkapkan link phising tersebut dibeli pelaku MRP.
"Setelah korban meng-klik link tersebut di instagram. Korban sudah pasti kehilangan akun instagramnya. Setelah mereka kuasai instagram milik korban, mereka mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting ke publik dan meminta korban untuk mengirim beberapa jumlah uang agar bukti chat penting tersebut tidak disebar ke publik," ungkapnya.
BACA JUGA:
4. Kedua pelaku ditangkap
Kedua pemuda itu berinisial MRP (18) dan A (21). Keduanya pun tak berkutik saat diringkus tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulsel.
Dua pelaku peretasan dan pemerasan ditangkap pada Rabu (9/8/2023) dini hari, di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare.