Pun begitu, tugas PPKI tak berhenti sampai di situ. 18-19 Agustus 1945, mereka masih harus mengubah sebelum mengesahkan UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama.
Kemudian membentuk 12 kementerian, pemerintah daerah, mendirikan Komite Nasional Indonesia, melahirkan Partai Nasional Indonesia dan tentunya, membentuk Badan Keamanan Rakyat.
Tugas PPKI baru rampung pada 22 Agustus 1945, kendati baru dibubarkan sepekan setelahnya, pasca-para anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dilantik.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.