Diketahui, polisi telah menetapkan RAR (23) sebagai tersangka akibat perbuatannya yang menewaskan sang ibu SW (43) dan ayahnya AM (49) hingga terluka parah.
Kini, akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, RAR dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.