 
                
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, yang berada di kawasan Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. TPS liar ini ditutup lantaran mengganggu aktifikitas warga.
Penutupan TPS liar dilakukan langsung oleh Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Adapun sebelum dilaksanakan penutupan, sampah-sampah terlebih dahulu dibersihkan.
“Sampah yang telah menumpuk tinggi dan bertahun-tahun ini sangat mengganggu aktifitas warga apalagi sudah mengganggu jalanan utama, sehingga sangat mengganggu lalu lintas,” kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Menurut Tri penutupan TPS liar tersebut sangat diperlukan termasuk agar tidak merusak dan mencemari lingkungan warga. Sebab, TPS liar membawa sejumlah dampak baik itu kualitas udara hingga air tanah.