Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pamer Pasukan dan Geruduk Polrestabes Medan, Puspomad Tak Temukan Unsur Pidana di Mayor Dedi

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |12:04 WIB
Pamer Pasukan dan Geruduk Polrestabes Medan, Puspomad Tak Temukan Unsur Pidana di Mayor Dedi
Mayor Dedi Hasibuan Dikenakan Sanksi Disiplin/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menegaskan, TNI AD tidak menemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan dengan membawa puluhan pasukan beberapa waktu lalu.

"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," kata Hamim saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).

Selanjutkan kata Hamim, ada sanksi hukuman disiplin Mayor Dedi yang akan diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.

"Silakan ditanyakan ke kodam (soal sanksi disiplin), itu dikembalikan ke kodam,"tutup jenderal bintang satu ini.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan, bahwa Mayor Dedi dan 13 prajurit lain yang terlibat dalam penggerudukan Polrestabes Medan tak akan lolos dari hukuman. Minimal, kata Agung, mereka dikenakan sanksi disiplin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement